Rapat Izin Prinsip dengan PT. Bhakti Sari Utama, PT. Anugrah Pratama Gowa dan PT. Anugerah Communication

Sungguminasa–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa sebagai unsur pelaksana teknis pelayanan administrasi publik di bidang penananaman modal dan perizinan dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Gowa sebagai Daerah yang kondusif bagi investasi,sehingga para pelaku usaha lebih berminat menanamkan invetasi di wilayah Kabupaten Gowa, seperti yang terjadi Kamis (03/8), diadakan rapat pemberian izin prinsip kepada tiga perusahaan.

Dipimpin oleh Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Mappasomba, SE, didampingi oleh H. Muh.Rusdi, SH.,MH selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa dan Drs. H.Jaharuddin, M.Si sebagai Kepala Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, serta diikuti oleh Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Gowa melaksanakan rapat pengajuan izin prinsip dari tiga perusahaan yang akan melaksanakan pembagunan dan pemanfaatan lahan di willayah Kabupaten Gowa.

Ketiga perusahaan yang mengikuti rapat pengajuan izin prinsip tersebut masing-masing bergerak di bidang yang berbeda, diantaranya PT. Bhakti Sari Utama mengajukan izin prinsip terkait pembangunan Dewi Sri Waterpark seluas ±4.235M² yangb berlokasi di Jalan poros Malino KM.3, Kel.Bontoramba, Kec. Somba Opu. Perusahaan kedua yaitu PT. Anugrah Pratama Gowa mengajukan izin prinsip terkait pembangunan perumahan Villa Pattalassang Indah 3 seluas ±6.375M²  di Jalan Lembaga Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang. Perusahaan ketiga yaitu PT. Anugerah Communication yang akan melakukan pembangunan Tower di empat lokasi yang berbeda, yaitu Site Julu Bori di Dusun Borong Bilalang Desa Julu Bori Kecamatan Pallangga dengan tinggi tower 62 M². Lokasi kedua di Paraikatte Bajeng Jl. Pahlawan Seleo 1, Dusun Seleo, Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng dengan tinggi tower 42 M². Lokasi ketiga Malino Highland Jl Poros Malino Tombolop Pao, Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong dengan tinggi tower 72 M². Lokasi keempat Nusa Tamarunang Jl.Persatuan, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu dengan tinggi tower 42 M².

Hasil rapat izin prinsip yang berlangsung sekitar dua jam di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa tersebut, masih memerlukan kajian yang lebih mendalam oleh Tim BKPRD Kabupaten Gowa yang kemudian akan menjadi telaah kepada Bupati Gowa sebelum menerbitkan Surat Izin Prinsip melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa. Namun pada dasarnya pihak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui tim BKPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, menerima dengan baik atas maksud pembangunan dan pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Gowa oleh ketiga perusahaan tersebut. *)