IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Memiliki data SISDMK yang valid;
- Sinkronisasi data e-ktp dengan data SISDMK apabila belum terdeteksi data e-ktp silahkan hubungi admin masing-masing tempat anda praktik yang memegang data SISDMK, bagi praktik mandiri silahkan hubungi Dinas Kesehatan Kab. Gowa
- Memperbarui data SISDMK melalui admin masing-masing tempat anda praktik apabila memiliki data terbaru seperti: STR, Tempat Praktik, Profil dan lain-lain;
- Data SISDMK Praktik Mandiri melalui Dinas Kesehatan Kab. Gowa;
- Instal Aplikasi Android MPP Digital melalui Handphone Anda
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- unduh dan instal aplikasi MPP Digital melalui handphone;
- input data e-ktp yang terdaftar di sistem SISDMK;
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi.
BIAYA/TARIF
Gratis
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Surat Izin Praktik Dokter Gigi Kab. Gowa