A. Administrasi :
1. Data pelaku usaha dapat perorangan •) atau non perorangan •) (yayasan, PT, Koperasi).
• Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker
• Pelaku usaha non perseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris
2. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek Non Perseorangan).
3. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) bermaterai Rp. 10.000,-.
4. Salinan / Foto Copy NIB.
5. Salinan / Foto Copy NPWP.
B. Lokasi :
1. Informasi geotag Apotik.
2. Informasi terkait lokasi apotik (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
3. Informasi bahwa Apotik tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
C. Bangunan :
1. Perjanjian Sewa Bangunan (apabila sewa bangunan);
2. Denah bangunan (Denah Ruang Apotik) dengan menggunakan skala; dan
3. Foto bangunan apotik.
D. Syarat Sarana Prasarana :
1. Daftar sarana prasarana dan peralatan (dalam bentuk tabel) disertai foto penempatan;
2. Foto Papan nama Apotik dan posisi pemasangannya;
3. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
E. Syarat Sumber Daya Manusia (SDM)
1. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotik, memuat paling sedikit terdiri dari :
a. Informasi tentang SDM Apotik, meliputi:
1) Apoteker penanggung jawab
2) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
3) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
b. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotik.
2. Data Apoteker penanggung jawab WNI
a. Fotokopy KTP,
b. Fotokopy STRA, dan
c. Fotokopy SIPA
3. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam.
4. Surat Izin Praktik untuk Seluruh Apoteker dan / atau TTK yang bekerja di Apotek.
5. Data Jam Operasional Apotek, Data Jam Praktik Tenaga Kefarmasian, Analisis Beban Kerja (ABK).
F. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa
*Persyaratan di unggah diaplikasi OSS RBA pada Menu Pemenuhan Persyaratan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Gratis
1 Hari
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
Surat Izin Apotik
- Formulir Izin Apotik Baru unduh disini
- Formulir Perpanjangan Izin Apotik unduh disini
- Formulir Izin Apotik Pergantian Apoteker unduh disini
- Formulir Izin Apotik Pindah Lokasi dan Pergantian Apoteker unduh disini
- Formulir Izin Apotik Pindah Lokasi Apotek unduh disini
- Formulir Izin Apotik Ganti Nama Apotik unduh disini
- Formulir Izin Apotik Ganti Nama Pemilik Apotik unduh disini
- Surat Pernyataan Aplikasi SIPNAP unduh disini