Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
MEMBUAT PERMOHONAN IZIN IMB MELALUI ONLINE
- Registrasi melalui website sicantik cloud : sicantikui.layanan.go.id
- Membuat permohonan melalui website sicantik cloud sesuai izin yang dimohonkan
- melengkapi persyaratan berupa file softcopy pdf
- selanjutnya silahkan chat/pesan admin dengan nomor : 0823-4653-2408
Persyaratan :
- Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah / Sertifikat serta dilampirkan Aslinya
- PBB Terakhir
- Foto Copy KTP Pemohon
- Gambar Rencana Bangunan
- Denah Lokasi
Biaya : Retribusi sesuai Perda No 21 Tahun 2011
Download Formulir: Blanko IMB