Jenis kegiatan yang dapat dimohonkan KKPR Nonberusaha

  • Pemohon
    a. Individu (pribadi);
    b. Kelompok masyarakat;
    c. Organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum; atau
    d. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
  • Kegiatan Rumah Tinggal Tunggal/Rumah Pribadi
    Kegiatan berupa pembangunan atau perubahan bentuk bangunan Rumah Tinggal yang membutuhkan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dengan ketentuan:
    a. Rumah Tinggal tidak digunakan sebagai kegiatan usaha;
    b. Rumah Tinggal tidak digunakan sebagai tempat kost/kontrakan; dan
    c. Rumah Tinggal tidak digunakan sebagai asrama/mess siswa/karyawan.
  • Contoh Kegiatan
    a. pembangunan Rumah Tinggal baru;
    b. renovasi bangunan Rumah Tinggal dengan penambahan jumlah lantai bangunan atau perluasan lantai
    dasar; dan/atau
    c. kegiatan Rumah Tinggal lainnya yang memanfaatkan ruang.

  • Kegiatan Tempat Peribadatan
    Kegiatan berupa pembangunan tempat peribadatan atau perubahan bentuk bangunan tempat peribadatan yang membutuhkan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha.
  • Contoh Kegiatan
    a. pembangunan tempat peribadatan antara lain masjid, surau, langgar, mushola, gereja, vihara, pura,
    kelenteng, sinagoge, chapel;
    b. renovasi bangunan tempat peribadatan dengan penambahan jumlah lantai bangunan atau perluasan
    lantai dasar; dan/atau
    c. kegiatan tempat peribadatan lainnya yang memanfaatkan ruang.
  • Pemohon Badan Hukum
    Korporasi (Perseroan Terbatas/PT, CV, Yayasan, Perkumpulan yang berbadan hukum, atau Koperasi)
    a. pembangunan tempat peribadatan antara lain masjid, surau, langgar, mushola, gereja, vihara, pura,
    kelenteng, sinagoge, chapel;
    b. renovasi bangunan tempat peribadatan dengan penambahan jumlah lantai bangunan atau perluasan
    lantai dasar; dan/atau
    c. kegiatan tempat peribadatan lainnya yang memanfaatkan ruang.
  • Kegiatan Tempat Peribadatan
    Kegiatan berupa pembangunan tempat peribadatan atau perubahan bentuk bangunan tempat peribadatan yang membutuhkan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha. Contoh kegiatan:
    a. pembangunan tempat peribadatan antara lain masjid, surau, langgar, mushola, gereja, vihara, pura, kelenteng, sinagoge, chapel;
    b. renovasi bangunan tempat peribadatan dengan penambahan jumlah lantai bangunan atau perluasan lantai dasar; dan/atau
    c. kegiatan tempat peribadatan lainnya yang memanfaatkan ruang.
  • Kegiatan Untuk Yayasan Keagamaan, Yayasan Pendidikan, Yayasan Sosial, Yayasan Kemanusiaan
  • Contoh Kegiatan
    a. pembangunan perpustakaan, tempat kegiatan belajar mengajar formal atau nonformal, tempat pengajian, tempat penunjang kesehatan, posko bantuan, tempat penunjang pemeliharaan lingkungan, ruang terbuka non hijau;
    b. kegiatan lainnya untuk Yayasan yang memanfaatkan ruang.
  • Kegiatan CSR
    Kegiatan CSR yang membutuhkan ruang.
  • Contoh Kegiatan
    a. Pembangunan sarana/prasarana umum atau fasilitas publik;
    b. Renovasi sarana/prasarana umum atau fasilitas publik dengan perubahan intensitas pemanfaatan ruang; dan/atau
    c. Kegiatan CSR lainnya yang memanfaatkan ruang.
  • Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Tidak Bersifat Strategis Nasional dan Dibiayai oleh APBN atau APBD
    Kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan umum atau bukan untuk kepentingan umum yang dapat berupa pembangunan atau perubahan gedung, pembangunan infrastruktur, atau kegiatan lain yang membutuhkan ruang.