Kunjungan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI

Gowa—Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Gowa, salah satu OPD yang secara khusus di kunjungi oleh Korsupgah KPK RI adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Gowa. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas H. Indra Setiawan Abbas didampingi Sekretaris dan para Kepala Bidang di ruang pelayanan lantai 1 gedung DPM PTSP Kab.Gowa. Rabu (8/9).

Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14. KPK melihat tata kelola pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Maksudnya, terminologi ideologis merujuk atas Preambule UUD 45, khususnya Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945, dimana kebijakan ini belum berpihak pada rakyat, padahal yang berdaulat itu rakyat. Itulah sebab kajian dilakukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Korsupgah. Kegiatan Korsupgah tahun ini akan mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik, misal di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.