Layanan Perizinan Gowa Tetap Berjalan Meskipun ASN Work From Home

Sungguminasa—Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan kebijakan mengenai pencegahan penularan covid 19 di Kabupaten Gowa, yaitu dengan diberlakukannya sistem work from home bagi ASN lingkup Pemkab Gowa sejak tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Kepala DPM PTSP Gowa H.Indra Setiawan Abbas menyusun teknis layanan perizinan agar tetap berjalan meskipun ASN yang bekerja setiap harinya hanya 5 orang, dan khusus layanan perizina ditetapkan 3 orang ASN yang stand by di rumah untuk melayani masyarakat via telepon jika dibutuhkan, dan 1 orang ASN khusus pelayanan pengaduan perizinan.

Sementara untuk menghindari tatap muka atau kontak langsung, Indra Setiawan meminta para pemohon agar melakukan permohonan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sicantik.

 

DPMPTSP KAB. GOWA
error: Content is protected !!