SURAT KETERANGAN SURVEY
SURAT KETERANGAN SURVEY/KEGIATAN TIM, KELOMPOK DAN ORGANISASI
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Surat Rekomendasi Kegiatan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Prov. SulSel;
- E-KTP Pemohon;
- Data Penanggung Jawab;
- Jabatan Penanggung Jawab;
- Alamat Kantor;
- Jumlah Orang yang melakukan kegiatan;
- e-mail aktif;
- Lokasi/Instansi tempat kegiatan di wilayah Kabupaten Gowa;
- Jadwal kegiatan yang berlaku sesuai Surat Rekomendasi Kegiatan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Prov. SulSel.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi sicantik.go.id ;
- Pilih instansi Kabupaten Gowa pada halaman registrasi;
- Membuat pengajuan permohonan melalui akun Sicantik;
- Mengunggah persyaratan pada aplikasi;
- Mengisi form data kegiatan pada aplikasi sicantik;
- Petugas memeriksa berkas persyaratan pada aplikasi disetujui atau perbaikan persyaratan;
- Apabila disetujui petugas melakukan verifikator;
- Kepala Dpmpts Gowa melakukan tandatangan persetujuan;
- Surat terbit dan dikirimkan notifikasi melalui email pemohon;
- Pemohon mengunduh surat pada akun sicantik.
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
BIAYA/TARIF
Gratis
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan perbaikan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan surat. Terhadap keterlambatan penerbitan surat pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian surat sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Surat Keterangan Survey/Kegiatan Tim, Kelompok dan Organisasi Kab Gowa