Panduan Permohonan KKPR Nonberusaha

  1. PEMBUATAN AKUN SICANTIK
  • Kunjungi Website Sicantik Cloud
    silahkan akses website sicantik.co.id atau pencarian google dengan nama sicantik cloud
  • Halaman Aplikasi Sicantik
    pada halaman utama aplikasi sicantik, klik “silahkan buat akun anda disini!” (klik contoh gambar)
  • Tahap Pertama Data Pengguna
    pada pengisian ini anda buat nama user di akhiri dengan angka apabila anda input nama saja biasa ada kesamaan nama dengan pemohon yang lain maka permohonan anda ditolak oleh sistem karna dianggap sudah terdaftar, maka akhiri sebuah angka atau nama unik kemudian input nama lengkap anda, email aktif (harap periksa ejaan email anda agar tidak salah karna segala informasi akan dikirimkan melalui email anda),  dan pilih instansi “Kabupaten Gowa” (klik contoh gambar)
  • Tahap Kedua Identitas Pengguna
    data identitas silahkan pilih : E-KTP, SIM atau Paspor silahkan input data anda sesuai identitas dan upload identitas anda pada tombol “unggah” (klik contoh gambar)
    catatan : apabila anda belum memiliki NPWP isi dengan angka 0 (nol)

  • Tahap Ketiga Informasi Kontak dan Alamat
    Masukkan informasi kontak dan alamat anda (alamat domisili tempat tinggal anda)
  • Tahap Keempat Selesai
    Pada tahap ini jangan lupa klik “SELESAI” apabila anda tidak klik selesai maka perdaftaran pembuatan akun anda tidak masuk ke dalam sistem (klik contoh gambar)

 

2.  BUAT PERMOHONAN MELALUI AKUN SICANTIK

 

  • Halaman Utama Sicantik
    Pada halaman utama sicantik, silahkan masukkan user dan password anda yang dikirimkan melalui email setelah melakukan pendaftaran/registrasi sebelumnya.
  • Halaman Dashboard Akun Sicantik
    pada halaman dashboard akun sicantik anda, klik Layanan Pemohon lalu pilih Profil dan Permohonan Izin (klik contoh gambar)
  • Halaman Daftar Pemohonan
    pada halaman ini status permohonan anda di muat disini mulai dari izin selesai, izin ditolak dan pengajuan permohonan izin, untuk melakukan pengajuan permohonan izin silahkan klik Tambah Data (klik contoh gambar)
  • Tahap Pertama Data Permohonan

    pada tahap ini anda wajib mengisi :
    > jenis permohonan (Baru, Perpanjangan, Perubahan, Pencabutan) tapi kami sarankan pilih “Baru” untuk pengajuan
    >
    Instansi cari dan pilih “Kabupaten Gowa”
    >
    Unit “DPMPTSP GOWA”
    >
    Jenis Izin “silahkan ketik atau pilih KKPR Nonberusaha Kabupaten Gowa”
    >
    Nomor Permohonan “Nomor Permohonan akan terisi otomatis”
    (klik contoh gambar dibawah ini)
  • Tahap Kedua Data Lokasi
    Untuk data lokasi isi dengan alamat lokasi tanah anda
  • Tahap Ketiga Tipe Pemohon
    Untuk tipe pemohon ada dua yaitu;
    >Tipe Perorangan : untuk pemohon atas nama pribadi
    >Tipe Badan Usaha : untuk pemohon atas nama, PT, CV, BUMD, BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), Yayasan, Lembaga, Koperasi dan Pemeritahan Lainnya.
  • Tahap Keempat Persyaratan
    Persyaratan KKPR Nonberusaha yang wajib diupload yaitu;
    >File SHP/KML Polygon yang dibuat melalui aplikasi google earth, klik > download aplikasi  
    > klik contoh polygon > contoh polygon
    >
    Site Plan Lahan Tanah atau Batas Bidang Tanah , klik ->  contoh siteplan
    >Formulir KKPR Nonberusaha apabila ahli waris lampirkan dalam satu file pdf formulir dan surat keterangan ahli waris
    >Sertifikat Tanah
    > isi nomor dokumen dan tanggal berlaku pada tiap persyaratan (boleh diisi apa saja)
    > bila semua persyaratan sudah di upload maka tombol “SELANJUTNYA” akan aktif, apabila belum aktif artinya pengisian anda belum di lengkapi atau file belum di upload
  • Tahap Kelima Proyek
    untuk tahapan ini tidak perlu di isi langsung klik “SELANJUTNYA”

  • Tahap Keenam Form
    tahapan form ini adalah tahapan pengajuan kkpr anda yang berisi informasi sesuai data yang anda isi yaitu;
    >Nama lengkap
    >Nomor NPWP
    >Alamat Pemohon
    >Nomor Tlp/HP
    >Email Aktif (harap isi email valid segala informasi tentang permohonan anda dikirim melalui email)
    >Jenis Kegiatan KKPR (pilihan ditentukan oleh sistem)
    >Alamat, Kelurahan, Kecamatan (Lokasi Kegiatan)
    >Luas Tanah atau Kegiatan
    >opsi upload Surat Pernyataan Bersama Tentang Penggunaan Tanah ( dalam hal belum menguasai tanah atau bukan atas nama disertifikat)
    >upload surat pernyataan rumah tinggal tunggal (bagi pemohon dengan kegiatan rumah tinggal tunggal)
DPMPTSP KAB. GOWA
error: Content is protected !!