PENDIDIKAN PAUD
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Pendidikan Anak Usia Dini
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
FORMULIR
PERSYARATAN
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Gowa;
- Kartu Identitas;
- e-Mail Aktif;
- No Tlp/Hp Aktif;
- Akta Badan dan SKT Kementrian Hukum dan HAM;
- Npwp Badan Usaha;
- e-KTP Penanggung Jawab;
- Npwp Penanggung Jawab;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan dari Aplikasi OSS;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan dibumbuhi Materai (bagi status sewa);
- Dokumen Kepemilikan Lahan (bagi status hak milik);
- Surat Permohonan di unduh pada halaman website dpmptsp gowa;
- Soft file pdf izin bagi izin perpajangan;
- Bagan Struktur Organisasi;
- Jumlah Tenaga Pendidik;
- Foto Bangunan Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah.
*) Dokumen persyaratan dijadikan file pdf lalu upload ke dalam aplikasi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi sicantik.go.id ;
- Membuat pengajuan permohonan melalui akun Sicantik;
- Mengunggah persyaratan pada aplikasi;
- Mengisi form data kegiatan pada aplikasi sicantik;
- Petugas memeriksa berkas persyaratan pada aplikasi disetujui atau perbaikan persyaratan;
- Apabila disetujui petugas melakukan verifikasi permohonan;
- Kepala Dpmpts Gowa melakukan tandatangan persetujuan;
- Dokumen izin terbit dan dikirimkan notifikasi melalui email pemohon;
- Pemohon mengunduh dokumen pada akun sicantik atau melalui petugas bantuan.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 Hari Kerja
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi gedung mal pelayanan publik kab gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Surat Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal Pendidikan Anak Usia Dini / PAUD Kab Gowa
FORMULIR
Formulir Permohonan