PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Rekomendasi Teknis Instansi Terkait Kab. Gowa
- Persyaratan administratif tertera pada aplikasi OSS
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kunjungi halaman website oss.go.id lalu pilih Daftar setelah mendapatkan user password lalu;
- Pelaku usaha masuk ke aplikasi oss.go.id dengan menggunakan user dan password;
- Pilih menu Perizinan Berusaha>Permohonan Baru atau Pengembangan>Pilih Tambah Bidang Usaha>isi kode kbli dan isi data usaha;
- Setelah semua selesai, klik Proses NIB> Centang Pernyataan Mandiri > Terbitkan NIB lalu;
- Pilih menu Perizinan Berusaha> Pemenuhan Persyaratan;
- Pilih kode kbli kegiatan usaha lalu unggah jenis persyaratan yang telah disiapkan;
- Setelah semua selesai di unggah, maka permohonan akan terkirim ke instansi teknis dan dpmptsp gowa;
- Instansi teknis melakukan verifikasi permohonan berupa Persetujuan Persyaratan, Perbaikan Persyaratan atau Penolakan;
- Apabila persyaratan disetujui maka Dpmptsp Gowa melakukan persetujuan izin;
- Pelaku usaha mengunduh secara mandiri Dokumen Izin melalui akun oss
* Pemohon wajib memeriksa secara berkala status permohonan dengan memilih menu pelacakan>perizinan berusaha atau menu NIB
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Tertera pada tabel
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Dokumen Izin OSS