PKBM
Izin Operasional Penyelenggaraan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Gowa;
- Kartu Identitas;
- e-Mail Aktif;
- No Tlp/Hp Aktif;
- Akta Badan dan SKT Kementrian Hukum dan HAM;
- Npwp Yayasan/Lembaga;
- e-KTP Penanggung Jawab;
- Npwp Penanggung Jawab;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan dari Aplikasi OSS;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan dibumbuhi Materai (bagi status sewa);
- Dokumen Kepemilikan Lahan (bagi status hak milik);
- Surat Permohonan di unduh pada halaman website dpmptsp gowa;
- Soft file pdf izin bagi izin perpajangan;
- Bagan Struktur Organisasi Sekolah;
- Jumlah Tenaga Pendidik;
- Foto Bangunan Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah.
*) Dokumen persyaratan dijadikan file pdf lalu upload ke dalam aplikasi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi sicantik.go.id ;
- Membuat pengajuan permohonan melalui akun Sicantik;
- Mengunggah persyaratan pada aplikasi;
- Mengisi form data kegiatan pada aplikasi sicantik;
- Petugas memeriksa berkas persyaratan pada aplikasi disetujui atau perbaikan persyaratan;
- Apabila disetujui petugas melakukan verifikasi permohonan;
- Kepala Dpmpts Gowa melakukan tandatangan persetujuan;
- Dokumen izin terbit dan dikirimkan notifikasi melalui email pemohon;
- Pemohon mengunduh Dokumen izin pada akun sicantik atau melalui petugas bantuan.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410); - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 Hari Kerja
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi gedung mal pelayanan publik kab gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Kab Gowa