Persyaratan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya/Tarif
Formulir
Panduan
Persyaratan
- E-KTP Pemohon
- Koordinat lokasi dalam bentuk SHP/KML (Google Earth atau Arcgis)
- Informasi penguasaan tanah/bukti Kepemilikan lahan
- Siteplan/rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Formulir yang ditandatangani diatas materai (formulir diketik komputer)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan registrasi melalui aplikasi Sicantik Cloud
- Setelah mendapatkan akun sicantik, pemohon membuat permohonan kkpr nonberusaha melalui akun sicantik
- Unggah File Persyaratan yang telah disediakan oleh aplikasi sicantik cloud
- Mengisi data form di aplikasi sicantik cloud tentang informasi permohonan pemanfaatan ruang
- Petugas Dpmptsp Menerima & Memeriksa Berkas pada Aplikasi Sicantik Cloud
- Dokumen lengkap dan sesuai persyaratan, maka Aplikasi Sicantik menerbitkan Surat Tanggapan Lengkap dengan nama alur proses di sicantik adalah “Hasil Verifikasi” (pemohon diharapkan unduh surat tersebut melalui akun sicantik masing-masing)
- Surat Tanggapan Lengkap yang telah di unduh di bawa ke Kantor Pertanahan Kab. Gowa untuk dilakukan pertimbangan teknis alas hak yang dimiliki dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan
- Setelah dilakukan pertimbangan teknis, Petugas Kantah melanjutkan proses berikutnya di Aplikasi Sicantik;
- Proses berikutnya adalah Dinas PUPR Kab. Gowa untuk pertimbangan teknis Pemanfaatan Ruang di Aplikasi Sicantik lalu dilanjutkan proses penomoran;
- Proses Penomoran terdiri; Pembuatan BAP, Pembuatan Gambar Peta Lokasi Oleh Petugas Dinas PUPR Kab Gowa lalu dilanjutkan proses Tanda Tangan Sertifikat
- Alur Proses Tanda Tangan Sertifikat oleh Kepala Dpmptsp Kab Gowa di Aplikasi Sicantik Cloud
- Setelah Proses Selesai Maka Aplikasi mengirimkan Notifikasi ke Email Pemohon (Email Aktif/Valid) untuk melakukan unduh Dokumen KKPR Nonberusaha
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Pasal 26 tentang pendaftaran Konfirmasi KKPR (KKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha dan Pasal 30 tentang pendaftaran Persetujuan KKPR (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha harus menyertakan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
- informasi lengkap identitas pemohon;
- koordinat lokasi;
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
- informasi penguasaan tanah beserta bukti penguasaannya;
- informasi jenis kegiatan;
- rencana jumlah lantai bangunan;
- rencana luas lantai bangunan;
- dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
- rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.
Jangka Waktu Penyelesaian
20 Hari Kerja
Biaya/Tarif
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Formulir
- Formulir Permohonan Download File
- Surat Pernyataan Bersama Tentang Pengunaan Tanah (beda nama disertifkat dan pemohon kkpr) Download File
- Surat Pernyataan Bagi Kegiatan Rumah Pribadi/Tunggal Download File
Panduan
- Panduan buat peta polygon melalui aplikasi google earth Lihat Video
- Contoh Siteplan Lihat File Dokumen