Rapat Teknis Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang / Izin Prinsip dan Peninjauan Lapangan dengan PT. Zaydan Ghaniyyah Mandiri, PT. Nindya Karya (Persero), Rumah Kebun Bili-Bili, CV. Surya Cipta Sulawesi

Sungguminasa–Di awal bulan September Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa kembali mengundang empat perusahaan, untuk menghadiri Rapat Teknis Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang/ Izin Prinsip dan Peninjauan Lapangan di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP kab.Gowa, Kamis (07/9).

Pelaksanaan rapat ini turut dihadiri beberapa Kepala OPD yang terkait dengan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Izin Prinsip, serta beberapa Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Mappasomba, SE, didampingi oleh H. Muh.Rusdi, SH.,MH selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa dan Drs. H.Jaharuddin, M.Si sebagai Kepala Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal.

Empat perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Prinsip antaranya PT. Zaydan Ghaniyyah Mandiri mengajukan izin prinsip terkait pembangunan perumahan Jl. Bakolu Kampung Mapala Kel. Pangka Binanga Kec. Pallangga, seluas ±5 Ha. Pemohon  kedua yaitu PT. Nindya Karya (Persero)  mengajukan pembangunan Perumahan Permata Gowa di Jl. Ardio Syam Romang Polong Kec. Somba Opu, seluas ±8.174 M². Pemohon ke tiga yaitu Henny Maria mengajukan pembangunan Rumah Kebun Bili-Bili di Jl. Poros Malino Km. 34-35 Kel. Bontoparang Kec.Parangloe, seluas ±21 Ha. Pemohon ke empat yaitu CV Surya Cipta Sulawesi mengajukan pembangunan Perumahan di Desa Nirannuang Kec. Bontomarannu.

Hasil rapat izin prinsip yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, masih memerlukan kajian yang lebih mendalam oleh Tim BKPRD Kabupaten Gowa yang kemudian akan menjadi telaah kepada Bupati Gowa sebelum menerbitkan Surat Izin Prinsip melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa. Namun pada dasarnya pihak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui tim BKPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, menerima dengan baik atas maksud pembangunan dan pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Gowa oleh ketiga perusahaan tersebut. *)

DPMPTSP KAB. GOWA
error: Content is protected !!