PKL/PRAKERIN
Surat Keterangan PKL/Prakerin
PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Sekolah Kejuruan;
- E-KTP Guru Pembimbing atau Siswa;
- e-mail aktif;
- Lokasi/Instansi tempat kegiatan di wilayah Kabupaten Gowa;
- Jadwal kegiatan yang berlaku (sesuai yang terlampir pada surat keterangan universitas).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi sicantik.go.id ;
- Membuat pengajuan permohonan melalui akun Sicantik;
- Mengunggah persyaratan pada aplikasi;
- Mengisi form data kegiatan pada aplikasi sicantik;
- Petugas memeriksa berkas persyaratan pada aplikasi disetujui atau perbaikan persyaratan;
- Apabila disetujui petugas melakukan verifikator;
- Kepala Dpmpts Gowa melakukan tandatangan persetujuan;
- Surat terbit dan dikirimkan notifikasi melalui email pemohon;
- Pemohon mengunduh surat pada akun sicantik.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
BIAYA/TARIF
Gratis
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 Hari
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Surat Keterangan PKL/Prakerin Kab Gowa