PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Hak Kekayaan Intelektual.
- Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
a. Nama dan alamat para pihak;
b. Jenis HKI;
c. Kegiatan usaha;
d. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. Wilayah usaha;
g. Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Penyelesaian sengketa;
j. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
k. Jaminan;
l. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba. - Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
a. Data identitas Pemberi Waralaba;
b. Legalitas Usaha
c. Sejarah Kegiatan usahanya;
d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
f. Jumlah Tempat Usaha;
g. Daftar Penerima Waralaba;
h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba; - Rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gowa
*) Dokumen di upload pada Aplikasi OSS
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kunjungi halaman website oss.go.id lalu pilih Daftar setelah mendapatkan user password lalu;
- Pemohon masuk ke aplikasi oss.go.id dengan menggunakan user dan password;
- Terbitkan Dokumen NIB;
- Pilih menu PB-UMKU> Permohonan Baru atau Perpanjangan (bagi sudah terbit melalui oss)> Pilih kode kbli > Proses Perizinan UMKU;
- Unggah jenis persyaratan yang telah disiapkan;
- Setelah semua selesai di unggah, maka permohonan akan terkirim ke instansi teknis dan dpmptsp gowa;
- Instansi teknis melakukan verifikasi permohonan berupa Persetujuan Persyaratan, Perbaikan Persyaratan atau Penolakan;
- Apabila persyaratan disetujui maka Dpmptsp Gowa melakukan persetujuan Dokumen;
- Pemohon mengunduh secara mandiri Dokumen Sertifikat atau Izin UMKU melalui akun oss.
* Pemohon wajib memeriksa secara berkala status permohonan dengan memilih menu PB-UMKU
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PELAYANAN
20 Hari
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)