PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
DASAR HUKUM
BIAYA/TARIF
JANGKA WAKTU PELAYANAN
JENIS PRODUK
PERSYARATAN
- Rekomendasi Instansi Teknis Terkait Kab. Gowa
- Persyaratan administratif tertera pada aplikasi OSS
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kunjungi halaman website oss.go.id lalu pilih Daftar setelah mendapatkan user password lalu;
- Pemohon masuk ke aplikasi oss.go.id dengan menggunakan user dan password;
- Terbitkan Dokumen NIB;
- Pilih menu PB-UMKU> Permohonan Baru atau Perpanjangan (bagi sudah terbit melalui oss)> Pilih kode kbli > Proses Perizinan UMKU;
- Unggah jenis persyaratan yang telah disiapkan;
- Setelah semua selesai di unggah, maka permohonan akan terkirim ke instansi teknis dan dpmptsp gowa;
- Instansi teknis melakukan verifikasi permohonan berupa Persetujuan Persyaratan, Perbaikan Persyaratan atau Penolakan;
- Apabila persyaratan disetujui maka Dpmptsp Gowa melakukan persetujuan Dokumen;
- Pemohon mengunduh secara mandiri Dokumen Sertifikat atau Izin UMKU melalui akun oss.
* Pemohon wajib memeriksa secara berkala status permohonan dengan memilih menu PB-UMKU
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
* Pelaku Usaha wajib melaporkan kegiatannya dalam setahun melalui Menu LKPM
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Tertera pada tabel
Ketentuan Layanan
- Setiap permohonan pendaftaran diaplikasi harus dipastikan kelengkapannya, agar tidak terjadi kesalahan;
- Jangka waktu penyelesaian tidak dihitung apabila terjadi gangguan teknis, data kurang lengkap, data tidak sesuai, dan penolakan persyaratan;
- Apabila terjadi gangguan jaringan internet akan mengakibatkan keterlambatan proses penerbitan izin. Terhadap keterlambatan penerbitan izin pemohon tidak berhak menuntut penyelesaian izin sesuai ketentuan SOP yang berlaku;
- silahkan kunjungi kantor mpp gowa lantai 3, apabila ada keterlambatan verifikasi.
JENIS PRODUK
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)