PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan III Tahun 2026
Diberitahukan kepada seluruh Pelaku Usaha/Penanaman Modal di Kabupaten Gowa bahwa penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 telah memasuki periode pelaporan.
Pelaku Usaha yang memiliki kewajiban LKPM agar segera menyampaikan laporan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Periode pelaporan:
📅 1 Oktober s.d. 15 Oktober 2026
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha, antara lain realisasi investasi, tenaga kerja, dan perkembangan usaha.
Kami mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha agar:
- menyampaikan LKPM tepat waktu;
- mengisi data sesuai dengan kondisi dan realisasi kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
- memastikan laporan telah terkirim/terlapor pada sistem OSS.
Bagi Pelaku Usaha yang mengalami kendala dalam penyampaian LKPM, dapat memperoleh informasi dan konsultasi melalui DPMPTSP Kabupaten Gowa.
Mari penuhi kewajiban pelaporan LKPM tepat waktu untuk mendukung tertib administrasi dan pemantauan realisasi investasi di Kabupaten Gowa.
DPMPTSP Kabupaten Gowa
Melayani Dengan Ikhlas
Pengumuman Terkait
ZONA INTEGRITAS DPMPTSP KABUPATEN GOWA MENUJU WBK/WBBM
DPMPTSP Kabupaten Gowa Berkomitmen Mewujudkan Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi