DPMPTSP GOWA
Melayani sejak 2017
DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Keberadaan DPMPTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, dan akuntabel dalam proses perizinan maupun investasi daerah.
Di setiap daerah, DPMPTSP menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan berbagai jenis perizinan usaha maupun nonusaha.
Tugas DPMPTSP
Tugas DPMPTSP pada umumnya adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.
Beberapa tugas DPMPTSP meliputi:
=> Pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha.
=> Pelayanan nonperizinan.
=> Fasilitasi investasi dan penanaman modal.
=> Pembinaan pelaku usaha.
=> Pengawasan pelaksanaan perizinan.
=> Penyediaan informasi investasi daerah.
=> Pelayanan konsultasi perizinan kepada masyarakat.
Melalui tugas tersebut, DPMPTSP berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fungsi DPMPTSP
Dalam menjalankan tugasnya, DPMPTSP memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Pelayanan Perizinan
DPMPTSP memberikan pelayanan berbagai jenis perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Nonperizinan
Selain perizinan, DPMPTSP juga melayani berbagai rekomendasi dan dokumen administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
3. Promosi Investasi
DPMPTSP mempromosikan potensi investasi daerah kepada investor lokal maupun nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. Pendampingan Pelaku Usaha
Masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh konsultasi terkait proses perizinan, OSS, serta persyaratan investasi.
5. Pengawasan dan Evaluasi
DPMPTSP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sesuai izin yang telah diterbitkan.
Peran DPMPTSP Dalam Pelayanan Publik DPMPTSP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Beberapa manfaat keberadaan DPMPTSP antara lain:
=> Mempermudah proses perizinan.
=> Mengurangi birokrasi yang berbelit.
=> Meningkatkan kepastian hukum.
=> Mendorong investasi daerah.
=> Mendukung pertumbuhan ekonomi.
=> Meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis layanan melalui satu instansi.
Mengenal DPMPTSP Kabupaten Gowa
DPMPTSP Kabupaten Gowa merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Gowa.
DPMPTSP Gowa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses layanan, serta penguatan sistem pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Berbagai layanan yang tersedia meliputi:
=> Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
=> Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
=> Informasi dan konsultasi investasi.
=> Pelayanan perizinan nonberusaha.
=> Pengaduan pelayanan publik.
=> Pendampingan pelaku usaha dan investor.
Mengapa DPMPTSP Penting?
DPMPTSP menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan daerah karena berperan sebagai penghubung antara pemerintah, masyarakat, dan investor.
Melalui pelayanan yang profesional dan inovatif, DPMPTSP membantu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kesimpulan
DPMPTSP adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan, nonperizinan, dan penanaman modal secara terpadu. Dengan tugas dan fungsi tersebut, DPMPTSP berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan investasi daerah.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Gowa, DPMPTSP Kabupaten Gowa hadir sebagai mitra pelayanan yang siap memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam setiap proses pelayanan.
Visi & Misi
Visi
"Terwujudnya Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal yang Prima, Transparan, dan Berkelanjutan untuk Kemajuan Kabupaten Gowa"
Misi
Menyelenggarakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan berkualitas
Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan
Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam pelayanan terpadu
Membangun sistem pelayanan berbasis teknologi informasi
Tugas & Fungsi
Bidang-bidang utama yang menjadi fokus pelayanan kami
Tugas Pokok
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai kewenangan daerah.
Pelayanan Perizinan
Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur.
Penanaman Modal
Mengembangkan dan mempromosikan potensi investasi daerah untuk menarik investor dan meningkatkan perekonomian.
Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Pembinaan
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan kegiatan penanaman modal di daerah.
Pengembangan
Mengembangkan sistem dan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan.
STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2024
Klik gambar untuk memperbesar
Informasi Kontak
Alamat
Mal Pelayanan Publik Gowa Lantai 3, Jl Hoscokroaminoto No. 1 Sungguminasa, Kabupaten Gowa
Telepon
0821-9084-3724
perizinan@ptspgowakab.com
Website
dpmptsp.gowakab.go.id
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA
Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA